KETAHUILAH HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

 

 

Narasumber: Dr Benatha Hardani, MGBT[1]Pekerjaan: Blitz Dental and Aesthetic Clinic (2013-2014) RSUD Banyuasin (2014-2015) Puskesmas Alang-Alang Lebar (2015-2016) Dokter pembina di SLB Bina Karya (2016- sekarang) Praktek pribadi (2016 … Continue reading
Sumber: KULWAP (Kuliah WhatsApp) Grup WA LDHS Family-IAC
Kamis, 19 Januari 2017; Jam 19.00-21.00 WIB[2]I LOVE TO LEARN
LDHS (Lima Dasar Hidup Sehat) pilar no. 4: Terus Belajar Bergabung dengan Komunitas Pembelajar

Hak dan Kewajiban Pasien

Bicara tentang Hak dan Kewajiban pasien di Indonesia seringkali masih belum tepat sasaran. Salah satu alasan yang paling sering terjadi adalah dikarenakan pola pikir dan adat istiadat dari bangsa kita yang memang mendidik masyarakat untuk bersikap hormat terhadap seseorang yang telah memberikan bantuan, hal ini mengakibatkan terjadi jarak antara dokter dan pasien, dari zaman ke zaman dokter seringkali dianggap sebagai penyelamat yang harus disanjung dan dihormati, sehingga hal ini menimbulkan rasa segan dan ketidaknyamanan pasien untuk bertanya pada dokter, sesama dokter dan pasien memang harus saling menghormati, tapi ada saatnya pasien harus angkat bicara dan bersikap proaktif tanpa ada rasa sungkan terhadap dokter yang merawatnya.

Berikut ini saya akan memaparkan beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dibuat secara resmi untuk mengatur hak dan kewajiban pasien, antara lain:

  1. Declaration of Lisbon 1981
  2. UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pada pasal 53
  3. UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 4-8
  4. UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pasal 52
  5. UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit

Secara umum, hak pasien antara lain:

  1. Mendapatkan informasi tentang tata tertib dan peraturan rumah sakit
  2. Mendapatkan pelayanan medis sesuai standar profesi kedokteran
  3. Mendapatkan asuhan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan
  4. Hak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai peraturan
  5. Hak dirawat oleh dokter secara bebas sesuai etisnya
  6. Mendapatkan privacy atas kerahasiaan penyakitnya
  7. Memperoleh informasi secara lengkap tentang kondisi dan tindakan medis yang akan dilakukan pada dirinya
  8. Hak menyetujui atau menolak tindakan
  9. Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
  10. Hak beribadah asalkan tidak menganggu pasien lainnya
  11. Hak untuk mencari second opinion dari dokter lain atau RS lain
  12. Hak untuk mendapatkan keselamatan dan keamanan ketika berada di RS
  13. Hak atas akses dari isi rekam medis dirinya
  14. Hak mengetahui transparansi biaya pengobatan
  15. Hak untuk menghentikan pengobatan
  16. Mendapatkan ganti rugi bila terjadi kelalaian oleh pihak RS

Sedangkan kewajiban pasien antara lain:

  1. Memberikan informasi dan keterangan yg lengkap dan jujur terkait keluhan dan kondisi pada dirinya
  2. Mematuhi perintah serta nasihat dokter dan perawat
  3. Mengikuti tata tertib rumah sakit
  4. Turut serta menjaga kesehatan dirinya
  5. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang telah diterima atau disepakati

Catatan Kaki:

1 Pekerjaan:
Blitz Dental and Aesthetic Clinic (2013-2014)
RSUD Banyuasin (2014-2015)
Puskesmas Alang-Alang Lebar (2015-2016)
Dokter pembina di SLB Bina Karya (2016- sekarang)
Praktek pribadi (2016 – sekarang)
Relawan dokter di Indonesia Rare Disorders (2016 – sekarang).
2 I LOVE TO LEARN
LDHS (Lima Dasar Hidup Sehat) pilar no. 4: Terus Belajar Bergabung dengan Komunitas Pembelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.